DPR Desak Menkominfo Utamakan RUU Perlindungan Data Pribadi

"Selama ini kan Indonesia belum punya regulasi untuk itu, saya pikir ini ada kewajiban negara untuk mengamankan data pribadi," papar Andreas
Kamis, 24 Mei 2018 23:05 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira mendesak Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) untuk lebih mengutamakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Menurutnya, ini sangat penting untuk menyelesaikan masalah terkait dengan perlindungan data pribadi.

Selama ini kan Indonesia belum punya regulasi untuk itu, saya pikir ini ada kewajiban negara juga untuk mengamankan data pribadi, papar Andreas saat ditemui usai mengikut rapat kerja (raker) dengan Menkominfo terkait dengan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

Adapun RUU PDP ini merupakan bagian dari pengecualian dari pasal 7 UU Keterbukaan Informasi Publik tentang informasi yang bersifat terbuka. Menurut politisi PDI Perjuangan ini, meskipun sifatnya terbuka, namun harus ada beberapa hal yang sifatnya tetap tertutup seperti data intelejen, rahasia negara dan juga data-data pribadi seseorang.

Hal itulah yang harus segera diatur dalam RUU PDP, ucapnya.

Lebih lanjut Andres juga mengapresiasi kerja Menkominfo yang dinilainya semakin sigap dan cepat dalam menangani berbagai masalah khususnya menyangkut registrasi data pribadi.

Baca juga :