DPR Keluarkan Rekomendasi Pemberhentian Ketua Dewas TVRI

Langkah Dewas tersebut telah melanggar UU nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan melecehkan DPR.
Kamis, 14 Mei 2020 09:48 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris mengatakan Komisi I DPR telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.

Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewas pada hari Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya, kata Charles dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5).

Baca:Deddy Minta Pecat Semua AnggotaDewan Pengawas TVRI!

Dia menjelaskan langkah Dewas TVRI menerbitkan pemecatan definitif terhadap 3 direksi TVRI non-aktif maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta Dewas untuk mencabut Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap 3 direksi non-aktif.

Baca juga :