DPR-Pemerintah Segera Bawa Revisi UU KPK ke Paripurna

Dari 10 fraksi yang menghadiri Raker, 7 menyatakan setuju, salah satunya PDI Perjuangan.
Selasa, 17 September 2019 08:35 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ke dalam rapat paripura untuk segera disahkan.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Syafruddin. Raker dilaksanakan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9) malam.

Baca: Revisi UU KPK Bagian Membangun Pemerintahan Bersih

Dari 10 fraksi yang menghadiri Raker, 7 menyatakan setuju, salah satunya PDI Perjuangan.

Kami menyetujui tanpa catatan, ujar Irmadi Lubis.

Baca juga :