Jakarta, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ke dalam rapat paripura untuk segera disahkan.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Syafruddin. Raker dilaksanakan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9) malam.
Baca: Revisi UU KPK Bagian Membangun Pemerintahan Bersih
Dari 10 fraksi yang menghadiri Raker, 7 menyatakan setuju, salah satunya PDI Perjuangan.
Kami menyetujui tanpa catatan, ujar Irmadi Lubis.