Ikuti Kami

DPR-Pemerintah Segera Bawa Revisi UU KPK ke Paripurna

Dari 10 fraksi yang menghadiri Raker, 7 menyatakan setuju, salah satunya PDI Perjuangan.

DPR-Pemerintah Segera Bawa Revisi UU KPK ke Paripurna
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Jakarta, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ke dalam rapat paripura untuk segera disahkan.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Syafruddin. Raker dilaksanakan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9) malam.

Baca: Revisi UU KPK Bagian Membangun Pemerintahan Bersih

Dari 10 fraksi yang menghadiri Raker, 7 menyatakan setuju, salah satunya PDI Perjuangan.

"Kami menyetujui tanpa catatan," ujar Irmadi Lubis.

Dua fraksi yaitu PKS dan Demokrat setuju dengan memberikan catatan dan satu fraksi yaitu Gerindra baru akan memberikan pandangannya pada rapat paripurna.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengatakan hasil pembahasan dengan DPR ini akan diserahkan kepada pimpinan dewan untuk menyelenggarakan rapat badan musyawarah (Bamus) pada Selasa (17/9). Selanjutnya, hasil akhirnya mengenai Revisi UU KPK ini akan diputuskan di rapat paripurna DPR.

"Besok akan dibawa ke Bamus baru disepakati di paripurna," kata Masinton.

Sementara, Yasonna Laoly berharap agar revisi tersebut bisa segera disahkan menjadi UU sehingga tidak lagi perbedaan pandangan dari masing-masing fraksi yang ada di DPR dan meningkatkan efektifitas pemberantasan korupsi

"Agar pencegahan dan pemberantasan berjalan dengan efektif, sinergi, dan menjunjung tinggi Pancasila, kami menyambut baik atas diselesaikan pembahasan ini," tuturnya.

Yasonna menegaskan bahwa revisi UU KPK ini dirasa perlu supaya pencegahan dan pemberantasan korupsi ke depannya bisa lebih baik lagi‎. Pemerintah bertindak untuk melakukan penguatan terhadap lembaga antirasuah ini.

Baca: Selama Memperkuat, Rudy Dukung Revisi UU KPK

"Kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik, atas diselesaikannya pembahasan revisi UU KPK, untuk diteruskan dalam pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna," ungkap Yasonna.

Anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK Taufiqulhadi mengatakan pihaknya mengejar waktu jelang berakhirnya masa bakti DPR periode 2014-2019 pada akhir September. Karenanya DPR ingin segera mengesahkan UU tersebut.

"Kami mengejar waktu. Waktu sangat pendek masa periode ini. Jadi masa periode ini kita selesaikan karena dalam sejarah DPR tidak pernah, jarang sekali, carry over," katanya.

Quote