Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Gedung Parlemen, Senayaan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9) malam.
Keputusan itu akan dibawa ke rapat pengambilan keputusan tingkat II, yakni rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pemasyarakatan menjadi UU.
Baca: Bersama Komisi III, Yasonna Bahas DIM RUU Pemasyarakatan
Dengan demikian keputusan tingkat I telah selesai. SelanjutnyaRUU PASakan dibawa untuk pengambilan keputusan tingkat II lewat paripurna yang akan digelar segera, antara tanggal 19, 23, atau 24. Setuju? tanya Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.
Setuju, jawab seluruh peserta rapat.