DPR Sepakat Tunda Revisi UU Pemasyarakatan

Kesepakatan untun menunda pengesahan UU PAS tercapai dalam forum lobi di sela Rapat Paripurna.
Selasa, 24 September 2019 14:30 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - DPR setuju dengan pemerintan untuk menunda pengesahan revisi Undang-Undang Pemasyarakatan (UU PAS) dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (24/9).

Kesepakatan untun menunda pengesahan UU PAS tercapai dalam forum lobi di sela Rapat Paripurna. Lobi pun dilakukan antara Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly dengan pata pimpinan DPR, pimpinan fraksi serta pimpinan Komisi III di ruang belakang rapat paripurna.

Baca:DPR Pemerintah Sepakat Bawa RKUHP keRapat Paripurna

Dalam pembicaraan itu disepakati Presiden menyatakan, sudah kita tunda dulu pembicaraan karena ada pandangan dari masyarakat supaya kita jelaskan dan kita lihat nanti lebih dalam ke depannya, ungkap Yasonna.

Saat ditanya sampai kapan penundaan pengesahan revisi UU PAS dilakukan, Yasonna tak menjelaskan rinciannya. Dia hanya menegaskan pemerintah mengharapkan pengesahan revisi UU PAS di-carry over ke periode mendatang.

Baca juga :