DPRD Cirebon Minta Pemberdayaan PKL Sebelum Ditertibkan

Langkah itu dimulai dengan pendataan, penataan, pemberdayaan, pembinaan dan langkah terakhir adalah penertiban. 
Jum'at, 07 Desember 2018 12:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Cirebon, Gesuri.id - Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon Didi Sunardi menilai penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Udang ini diperlukan pemberdayaan tersendiri.

Terutama dalam melaksanakan amanat perda mengenai penataan dan pemberdayaan PKL. Di mana langkah itu dimulai dengan pendataan, penataan, pemberdayaan, pembinaan dan langkah terakhir adalah penertiban.

Baca:Hendi Pastikan Perbaikan Akses RelokasiPKL

Saya sepakat sebelum penertiban, harus ada penataan dan pemberdayaan yang harus dijalankan dulu, ucap pria yang juga Mantan Ketua Pansus Raperda PKL tersebut di Cirebon, Kamis (6/12).

Menurut Didi, yang turut membidani perda tersebut, lahir bukan untuk membuat PKL menjadi rugi. Akan tetapi untuk melindungi usaha PKL.

Baca juga :