Ikuti Kami

DPRD Cirebon Minta Pemberdayaan PKL Sebelum Ditertibkan

Langkah itu dimulai dengan pendataan, penataan, pemberdayaan, pembinaan dan langkah terakhir adalah penertiban. 

DPRD Cirebon Minta Pemberdayaan PKL Sebelum Ditertibkan
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon Didi Sunardi.

Cirebon, Gesuri.id - Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon Didi Sunardi menilai penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Udang ini diperlukan pemberdayaan tersendiri.

Terutama dalam melaksanakan amanat perda mengenai penataan dan pemberdayaan PKL. Di mana langkah itu dimulai dengan pendataan, penataan, pemberdayaan, pembinaan dan langkah terakhir adalah penertiban. 

Baca: Hendi Pastikan Perbaikan Akses Relokasi PKL

“Saya sepakat sebelum penertiban, harus ada penataan dan pemberdayaan yang harus dijalankan dulu,” ucap pria yang juga Mantan Ketua Pansus Raperda PKL tersebut di Cirebon, Kamis (6/12).

Menurut Didi, yang turut membidani perda tersebut, lahir bukan untuk membuat PKL menjadi rugi. Akan tetapi untuk melindungi usaha PKL. 

“Kami tidak mau ada penggusuran. Kami amanatkan relokasi,” tandasnya.

Didi sendiri setuju untuk adanya evaluasi dalam melaksanakan Perda 2/2016 tersebut. Dalam hal ini, memang Satpol PP tidak salah karena mereka menjalankan amanat perda. Tapi harusnya pemerintah melihat dulu ada tahapan yang dilalui. 

“Kita akan evaluasi juga program Indag. Dengan anggaran untuk pembinaan di Kota Cirebon apakah sudah dilaksanakan,” tukasnya.

Baca: DPRD: Tanah Abang Makin Semrawut, Perencanaan Tak Matang

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyinggung ketika ruas jalan yang menjadi Kawasan tertib lalu lintas itu, sudah tertib dari PKL. Namun masih ada parkir di badan jalan. Seharunya, ketika ada ruas jalan menjadi kawasan bebas PKL. Parkir badan jalan yang melanggar juga bisa ikut ditertibkan. 

“Ini juga harus konsekuen yang jualan diberantas, tapi parkir masih ada. Ini kenyataan di lapangan,” singgungnya.

Quote