DPRD DIY Tegakan Pentingnya Pengaturan Aktivitas Pertambangan Melalui Perda

Perda ini bukan berarti membuka ruang bagi semua orang untuk menjadi penambang.
Senin, 16 Juni 2025 19:48 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nuryadi, menegaskan pentingnya pengaturan aktivitas pertambangan melalui peraturan daerah guna mencegah kerusakan lingkungan dan praktik tambang ilegal yang selama ini kerap terjadi di wilayah DIY.

Perda ini bukan berarti membuka ruang bagi semua orang untuk menjadi penambang, tetapi sebagai bentuk pengaturan agar lingkungan tetap terjaga, kata Nuryadi di Yogyakarta, Selasa.

Baca:GanjarBeberkan Penyebab Kongres PDI Perjuangan Belum Digelar

Menurut Nuryadi, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertambangan disusun sebagai langkah antisipatif dan responsif terhadap maraknya kegiatan penambangan yang belum memiliki izin resmi, terutama di kawasan rawan seperti bantaran sungai dan daerah perbukitan. Ia menekankan, perda ini akan menjadi payung hukum penting untuk memperjelas batasan, mekanisme perizinan, hingga kewajiban pelaku tambang dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Banyak kegiatan tambang liar yang merusak tata ruang dan menyebabkan bencana ekologis. Lewat perda ini, kita ingin ada mekanisme kontrol dan tanggung jawab yang jelas, ujarnya.

Baca juga :