DPRD DKI: Cabut Izin Perusahaan yang Tak Ikuti UMP 2019

Sejauh ini Pemprov baru akan memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan-perusahaan yang bandel.
Senin, 05 November 2018 18:07 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - DPRD DKI Jakarta mengusulkan kepada pemprov DKI untuk menjatuhkan sanksi kepada para pemilik usaha yang tida menaati aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019.

Baca:KetuaDPRDDIY Kritisi Kecilnya PenetapanUMP

Anggota Komisi B DPRD DKI, Ida Mahmudah mengakui sejauh ini Pemprov baru akan memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan-perusahaan bandel yang ogah menaikkan upah karyawannya.

Harusnya itu sanksi izin, dicabut izinnya. Kalau enggak sesuai (UMP-nya dengan ketentuan pemerintah) ya cabut saja izin perusahaan tersebut, ujar Ida, Senin (5/11).

Baca:Ida Nilai KenaikanUMP DKI JakartaTerlalu Kecil

Baca juga :