Jakarta, Gesuri.id - DPRD DKI Jakarta mengusulkan kepada pemprov DKI untuk menjatuhkan sanksi kepada para pemilik usaha yang tida menaati aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019.
Baca:KetuaDPRDDIY Kritisi Kecilnya PenetapanUMP
Anggota Komisi B DPRD DKI, Ida Mahmudah mengakui sejauh ini Pemprov baru akan memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan-perusahaan bandel yang ogah menaikkan upah karyawannya.
Harusnya itu sanksi izin, dicabut izinnya. Kalau enggak sesuai (UMP-nya dengan ketentuan pemerintah) ya cabut saja izin perusahaan tersebut, ujar Ida, Senin (5/11).