Ikuti Kami

DPRD DKI: Cabut Izin Perusahaan yang Tak Ikuti UMP 2019

Sejauh ini Pemprov baru akan memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan-perusahaan yang bandel.

DPRD DKI: Cabut Izin Perusahaan yang Tak Ikuti UMP 2019
Ilustrasi.

Jakarta, Gesuri.id - DPRD DKI Jakarta mengusulkan kepada pemprov DKI untuk menjatuhkan sanksi kepada para pemilik usaha yang tida menaati aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019.

Baca: Ketua DPRD DIY Kritisi Kecilnya Penetapan UMP

Anggota Komisi B DPRD DKI, Ida Mahmudah mengakui sejauh ini Pemprov baru akan memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan-perusahaan bandel yang ogah menaikkan upah karyawannya.

"Harusnya itu sanksi izin, dicabut izinnya. Kalau enggak sesuai (UMP-nya dengan ketentuan pemerintah) ya cabut saja izin perusahaan tersebut," ujar Ida, Senin (5/11).

Baca: Ida Nilai Kenaikan UMP DKI Jakarta Terlalu Kecil

Untuk itu, Ida pun mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dan melapor kepada pihak terkait apabila perusahaan tempatnya bekerja tidak menjalankan keputusan terkait UMP.

"Harus ada sanksi untuk pengusahanya, asal si karyawan itu mau kasih tahu ke pemerintah bahwa memang perusahaan tersebut tidak sesuai UMP. Kadang-kadang mereka takut, akhirnya mereka enggak berani kapor. Jadi kami butuh partisipasi masyarakat secara langsung," ujar Ida.

Quote