Surabaya, Gesuri.id Kasus peredaran 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan di sejumlah wilayah Jawa Timur mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim.
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Eddy Paripurna, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada langkah penyegelan atau sanksi administratif semata, melainkan berani membongkar aktor intelektual di balik perusahaan-perusahaan penadah tersebut.
Langkah pengungkapan yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dinilai Eddy sebagai pintu masuk yang tepat untuk menelusuri seluruh rantai distribusi komoditas ilegal ini.
Baca:Ganjar Pranowo Sosok Pemimpin yang Disukai Semua Kalangan
Kami di Komisi B DPRD Jatim sangat mengapresiasi langkah sigap KKP dalam membongkar praktik peredaran udang ilegal ini. Potensi kerugian negara yang mencapai Rp405,8 miliar itu sangat besar. Namun, penegakan hukum ini tidak boleh berhenti hanya pada penyegelan fisik atau sanksi administratif, ujar Eddy, Selasa (22/9).