Ikuti Kami

DPRD Jatim Desak Pengusutan Tuntas Aktor Intelektual di Balik Peredaran 1.048 Ton Udang Impor Ilegal

Berani membongkar aktor intelektual di balik perusahaan-perusahaan penadah tersebut.

DPRD Jatim Desak Pengusutan Tuntas Aktor Intelektual di Balik Peredaran 1.048 Ton Udang Impor Ilegal
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Eddy Paripurna.

Surabaya, Gesuri.id — Kasus peredaran 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan di sejumlah wilayah Jawa Timur mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim.

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Eddy Paripurna, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada langkah penyegelan atau sanksi administratif semata, melainkan berani membongkar aktor intelektual di balik perusahaan-perusahaan penadah tersebut.

Langkah pengungkapan yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dinilai Eddy sebagai pintu masuk yang tepat untuk menelusuri seluruh rantai distribusi komoditas ilegal ini.

Baca: Ganjar Pranowo Sosok Pemimpin yang Disukai Semua Kalangan

"Kami di Komisi B DPRD Jatim sangat mengapresiasi langkah sigap KKP dalam membongkar praktik peredaran udang ilegal ini. Potensi kerugian negara yang mencapai Rp405,8 miliar itu sangat besar. Namun, penegakan hukum ini tidak boleh berhenti hanya pada penyegelan fisik atau sanksi administratif," ujar Eddy, Selasa (22/9).

Politisi PDI Perjuangan yang juga mantan Wakil Bupati Pasuruan itu menekankan pentingnya menelusuri pemilik manfaat (beneficial ownership) serta pihak yang mengendalikan perusahaan-perusahaan tersebut.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus transparan dan tidak ragu mengusut tuntas jika ditemukan adanya jaringan mafia pangan yang bermain.

Selain potensi kerugian negara, Eddy menilai peredaran udang impor dalam jumlah besar yang tidak sesuai peruntukan ini memberikan tekanan berat bagi para pembudidaya dan petambak lokal. Masuknya komoditas impor melalui jalur yang tidak semestinya dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas harga di pasaran serta mengancam keberlangsungan usaha petambak tradisional.

"Jangan sampai petambak lokal yang sudah susah payah berproduksi justru kalah oleh produk impor yang peredarannya tidak sesuai ketentuan," tegasnya.

Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa

Sebagai langkah pencegahan ke depan, Eddy mendorong adanya penguatan koordinasi lintas instansi, mulai dari KKP, Direktorat Jenderal Pajak, aparat penegak hukum, hingga Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur. Sinergi ini diperlukan untuk mengawasi rantai pasok dari hulu hingga hilir, mencakup aspek perizinan, perpajakan, hingga jalur distribusi.

Komisi B DPRD Jatim memastikan akan terus mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu, demi menciptakan iklim usaha perikanan yang sehat serta memberikan perlindungan yang adil bagi petambak lokal.

Sebelumnya, KKP mengamankan sebanyak 1.048 ton udang impor di sejumlah titik di Jawa Timur seperti Pasuruan, Probolinggo, dan Lamongan, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp405,8 miliar.

Quote