Malang, Gesuri.id Komisi III DPRD Kabupaten Malang mendesak pengembang Perumahan Vaganza untuk segera menyerahkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Malang.
Penyerahan legalitas aset ini dinilai krusial agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk memperbaiki dan merawat fasilitas umum yang dikeluhkan warga.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal proses penyerahan ini hingga tuntas. Langkah tegas tersebut diambil setelah DPRD menerima aduan dari warga yang telah menanti kepastian status PSU serta perbaikan fasilitas lingkungan selama bertahun-tahun.
Baca:Soal Pertimbangan MK Terkait Ijazah Gibran, Ganjar Pranowo
Warga membutuhkan kehadiran Pemkab Malang agar PSU segera diserahkan sesuai aturan yang berlaku. Kami di Komisi III memastikan akan mengawal proses ini hingga tuntas agar masyarakat mendapat kepastian dan jaminan fasilitas lingkungan yang layak, ujar Tantri di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (8/10/2026).