Malang, Gesuri.id — Komisi III DPRD Kabupaten Malang mendesak pengembang Perumahan Vaganza untuk segera menyerahkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Malang.
Penyerahan legalitas aset ini dinilai krusial agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk memperbaiki dan merawat fasilitas umum yang dikeluhkan warga.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal proses penyerahan ini hingga tuntas. Langkah tegas tersebut diambil setelah DPRD menerima aduan dari warga yang telah menanti kepastian status PSU serta perbaikan fasilitas lingkungan selama bertahun-tahun.
Baca: Soal Pertimbangan MK Terkait Ijazah Gibran, Ganjar Pranowo
"Warga membutuhkan kehadiran Pemkab Malang agar PSU segera diserahkan sesuai aturan yang berlaku. Kami di Komisi III memastikan akan mengawal proses ini hingga tuntas agar masyarakat mendapat kepastian dan jaminan fasilitas lingkungan yang layak," ujar Tantri di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (8/10/2026).
Sebagai informasi, Perumahan Vaganza telah berdiri sejak sebelum tahun 2000. Kendati demikian, hingga saat ini pengembang belum menyerahkan aset PSU secara resmi kepada pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi dan peninjauan di lapangan, Komisi III menemukan beberapa hambatan utama yang mengganjal proses serah terima. Salah satu temuan krusial adalah adanya selisih luas lahan PSU yang mencapai 4.063 meter persegi.
Selain itu, terdapat indikasi penguasaan fasilitas umum (fasum) secara sepihak di tiga titik lokasi. Di area tersebut, berdiri sejumlah bangunan tanpa izin yang menyerobot lahan milik publik.
Menanggapi masalah tersebut, Tantri mendorong penyelesaian dilakukan secara bertahap dan terukur, dimulai dari sinkronisasi data pertanahan.
"Setelah penyesuaian di BPN rampung, prosesnya dilanjutkan ke Dinas Cipta Karya. Kami juga meminta agar bangunan tak berizin di atas lahan fasum segera ditindaklanjuti dan dikembalikan fungsinya untuk kepentingan masyarakat luas," tegasnya.
Baca: Ganjar Pranowo Akui Belajar Industri Kreatif dari K-POP
Tantri menambahkan, dari hasil koordinasi terakhir, pihak pengembang menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan aset PSU begitu penyesuaian data selisih luas lahan rampung diselesaikan.
Ia menekankan bahwa penyerahan PSU bukan sekadar formalitas administrasi semata. Kejelasan status legalitas aset menjadi syarat mutlak bagi Pemkab Malang untuk dapat mengalokasikan anggaran APBD guna perawatan dan perbaikan fasilitas lingkungan, seperti jalan, drainase, hingga Penerangan Jalan Umum (PJU). Oleh karena itu, DPRD meminta seluruh proses sinkronisasi data segera dituntaskan agar masalah ini tidak berlarut-larut.
"Prinsipnya, kami hadir untuk mengoreksi yang sumbang dan memastikan hak-hak rakyat terpenuhi. Pengawalan ini akan terus kami lakukan sampai penyerahan PSU terealisasi penuh," tutup politisi yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang tersebut.

















































































