DPRD Palangka Raya Bahas Raperda Keuda & Permukiman Kumuh

DPRD Kota Palangka Raya melibatkan akademisi dalam membahas raperda tentang pengelolaan Keuda, serta pencegahan permukiman kumuh.
Selasa, 08 Maret 2022 11:32 WIB Jurnalis - Manda Firmansyah

Palangka Raya, Gesuri.id DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna ke-6 di masa sidang II 2021/2022, Senin (7/3). Agenda rapat paripurna itu adalah mendengar pidato pengantar wali kota tentang dua raperda yang telah diajukan. DPRD Kota Palangka raya akan membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah (Keuda), serta pencegahan, peningkatan kualitas perumahan, dan permukiman kumuh.

Baca :Sigit Ingatkan Pemkot Jaga Ekosistem Hutan Kota

Rapat paripurna digelar secara virtual dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palangka Raya merupakan pihak pengusul dua raperda itu.

Terkait naskah kedua raperda yang diusulkan tersebut telah diterima oleh pihak DPRD, selanjutnya akan kami lakukan pembahasan sesuai mekanismenya, ucapnya, Senin (7/3).

Baca juga :