Palangka Raya, Gesuri.id - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung meminta pemerintah kota setempat segera membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).
Dinas Tenaga Kerja Kota agar segera mendirikan posko untuk melayani pengaduan karyawan yang tidak terpenuhi haknya terkait THR, kata Nenie di Palangka Raya, Kamis (16/5).
Baca: Kebijakan THR Presiden Jokowi Berkah di Bulan Puasa
Untuk itu, posko pengaduan THR harus segera dibuka agar pemerintah bisa bertindak dengan cepat dan akurat dalam menangani pengaduan tunjangan hari raya yang menjadi hak setiap karyawan.
Politisi PDI Perjuangan ini pun meminta pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran sehingga kewajiban perusahaan memberi THR kepada karyawannya harus bisa terpenuhi dengan baik dan bijak.