Jakarta, Gesuri.id - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya, Jawa Timur, menyoroti adanya dugaan reklamasi ilegal yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab di kawasan Pantai Ria Kenjeran.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Muhlas Nim, di Surabaya, Rabu (30/10), membenarkan bahwa ada warga yang sudah tertipu hingga ratusan juta rupiah lantaran membeli tanah untuk reklamasi di kawasan pesisir Pantai Kenjeran.
Baca:Koster Ingatkan Edhy Prabowo TolakReklamasiBenoa
Kami meminta warga yang sudah terlanjur membeli dan dirugikan untuk segera membuat pengaduan ke DPRD Surabaya, katanya.