Dua Fraksi Beri Catatan, Yasonna: Fraksi Lain Setuju

DIM yang telah diserahkan pemerintah ke DPR, hanya ada sedikit perubahan oleh DPR.
Selasa, 17 September 2019 08:37 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Kesepakatan pemerintah dan DPR dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) diwarnai dua fraksi memberikan catatan salah satunya terkait dengan pembentukan dewan pengawas KPK yang menjadi kewenangan penuh presiden.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah mengaku tak mau ambil pusing mengenai hal tersebut.

Itu kan pandangan mereka. Tetapikan fraksi yang lain kan sepakat dibahas ditingkat selanjutnya. Ya kita lihat saja di rapur nanti, ungkap Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9) malam.

Baca: Selama Memperkuat, Rudy Dukung Revisi UU KPK

Ketua DPP PDI Perjuangan ini menuturkan, dari Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah diserahkan pemerintah ke DPR, hanya ada sedikit perubahan oleh DPR. Dia mengakui perubahan itu masih bisa diakomodir oleh pemerintah.

Baca juga :