Ikuti Kami

Dua Fraksi Beri Catatan, Yasonna: Fraksi Lain Setuju

DIM yang telah diserahkan pemerintah ke DPR, hanya ada sedikit perubahan oleh DPR.

Dua Fraksi Beri Catatan, Yasonna: Fraksi Lain Setuju
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Jakarta, Gesuri.id - Kesepakatan pemerintah dan DPR dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) diwarnai dua fraksi memberikan catatan salah satunya terkait dengan pembentukan dewan pengawas KPK yang menjadi kewenangan penuh presiden.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah mengaku tak mau ambil pusing mengenai hal tersebut.

"Itu kan pandangan mereka. Tetapikan fraksi yang lain kan sepakat dibahas ditingkat selanjutnya. Ya kita lihat saja di rapur nanti," ungkap Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9) malam.

Baca: Selama Memperkuat, Rudy Dukung Revisi UU KPK

Ketua DPP PDI Perjuangan ini menuturkan, dari Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah diserahkan pemerintah ke DPR, hanya ada sedikit perubahan oleh DPR. Dia mengakui perubahan itu masih bisa diakomodir oleh pemerintah.

"Setelah kita melihat perubahan itu dapat kita akomodasi ya kita katakan setuju," ucap Yasonna.

Yasonna berharap agar revisi tersebut bisa segera disahkan menjadi UU sehingga tidak lagi perbedaan pandangan dari masing-masing fraksi yang ada di DPR dan meningkatkan efektifitas pemberantasan korupsi

"Agar pencegahan dan pemberantasan berjalan dengan efektif, sinergi, dan menjungjung sesuai Pancasila, kami menyambut baik atas diselesaikan pembahasan ini," tuturnya.

Dalam rapat ini, Wakil Ketua Baleg selaku Ketua Panja Revisi UU KPK, Totok Daryanto mengatakan terdapat poin-poin yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR. Ada tujuh poin yang disepakati, yakni:

1. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen;
2. Pembentukan Dewan Pengawas;
3. Pelaksanaan penyadapan;
4. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK;
5. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai hukum acara pidana, Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian atau lembaga lainnya;
6. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan;
7. Sistem kepegawaian KPK.

Baca: Revisi UU KPK Bagian Membangun Pemerintahan Bersih

Sementara, Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengatakan hasil pembahasan dengan DPR ini akan diserahkan kepada pimpinan dewan untuk menyelengarakan rapat badan musyawarah (Bamus) pada Selasa (17/9/2019). Selanjutnya, hasil akhirnya mengenai Revisi UU KPK ini akan diputuskan di rapat paripurna DPR.

"Besok akan dibawa ke Bamus baru disepakati di paripurna," kata Masinton.

Diketahui, dari 10 fraksi, tujuh fraksi secara bulat menyetujui poin-poin yang direvisi sekaligus setuju revisi UU KPK ini disahkan dalam rapat paripurna. Sedangkan dua fraksi setuju dibawa ke rapat paripurna namun memberikan catatan terkait revisi UU KPK, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Gerindra. Dua fraksi yaitu PKS dan Demokrat setuju dengan memberikan catatan dan satu fraksi yaitu Gerindra baru akan memberikan pandangannya pada rapat paripurna.

Quote