Dukung Penertiban Izin Parkir Minimarket, DPRD Surabaya: Untuk Kepentingan Konsumen & Dunia Usaha

Izin usaha penyelenggaraan parkir diterbitkan untuk dunia usaha yang memiliki dan mengajukan lokasi parkir.
Selasa, 10 Juni 2025 21:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id- Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Eri Irawan dukung Pemkot Surabaya terus menertibkan izin usaha penyelenggaraan tempat parkir di toko modern seperti minimarket.

Langkah Pemkot Surabaya tersebut kata Eri diperlukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola parkir di Kota Pahlawan, mengingat belum semua minimarket memiliki izin tempat parkir, padahal mereka memiliki lahan parkir yang digunakan sehari-hari.

Persoalan parkir memang menjadi atensi masyarakat. Tentu kebijakan yang dijalankan Pemkot Surabaya ini adalah bagian dari upaya menjawab aspirasi masyarakat. Kami mengapresiasinya, dan akan terus memantau serta mengevaluasi, ujar Eri, Selasa (10/6).

BaCa:GanjarPranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

Baca juga :