Ikuti Kami

Fuad Benardi Soroti Kelangkaan SMA-SMK Negeri di Surabaya Barat, Dorong Evaluasi Regulasi Aset

Daya tampung sekolah negeri di Surabaya sudah tidak sebanding dengan laju pertumbuhan penduduk yang terus meningkat.

Fuad Benardi Soroti Kelangkaan SMA-SMK Negeri di Surabaya Barat, Dorong Evaluasi Regulasi Aset
Anggota DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi.

Surabaya, Gesuri.id — Anggota DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, menyoroti minimnya keberadaan SMA dan SMK negeri di kawasan Surabaya Barat. 

Persoalan ini menjadi keluhan utama warga saat Fuad menggelar reses Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pakal, Selasa (28/7/2026).

Fuad mengakui bahwa daya tampung sekolah negeri di Surabaya sudah tidak sebanding dengan laju pertumbuhan penduduk yang terus meningkat.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

“Sejak dulu sampai sekarang belum ada penambahan SMA maupun SMK negeri. Padahal, jumlah penduduk Surabaya terus bertambah dan kebutuhan akan akses pendidikan berkualitas makin besar,” tegas anggota Komisi C DPRD Jatim tersebut.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, dirinya telah lama mengusulkan agar setiap kecamatan di Surabaya memiliki setidaknya satu SMA atau SMK negeri. Namun, usulan tersebut terbentur aturan benturan kewenangan aset antara pemerintah kota dan provinsi.

Menurut Fuad, kewenangan pengelolaan jenjang SMA/SMK berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sedangkan ketersediaan lahan potensial mayoritas milik Pemerintah Kota Surabaya.

“Berdasarkan aturan, pembangunan SMA-SMK negeri harus menggunakan tanah milik pemprov. Sementara lahan yang ada di lapangan banyak dimiliki Pemkot Surabaya. Regulasi ini yang menjadi ganjalan utama di lapangan,” jelas putra sulung mantan Menteri Sosial Tri Rismaharini tersebut.

Untuk mengurai benang kusut tersebut, Fuad mendorong adanya koordinasi lintas instansi, termasuk pembahasan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ia menilai perlu ada evaluasi regulasi pemanfaatan aset daerah agar lahan Pemkot Surabaya bisa dihibahkan atau digunakan untuk fasilitas pendidikan provinsi.

Selain isu pendidikan, warga Rejosari juga menyampaikan keresahan terkait perubahan desil ekonomi yang dinilai tidak akurat dan berdampak pada hilangnya akses bantuan sosial.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur 

Menanggapi hal itu, Fuad menegaskan bahwa penetapan kriteria desil sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kendati DPRD Jatim tidak memiliki wewenang mengubah data tersebut secara langsung, ia berjanji akan mengawal aspirasi warga ke tingkat pusat.

“Terkait desil, saya belum bisa memberikan kepastian karena itu ranah pusat. Namun, seluruh aspirasi masyarakat kami catat dan teruskan agar menjadi bahan evaluasi Kementerian Sosial maupun instansi terkait,” pungkasnya.

Seluruh masukan yang diserap dalam reses tersebut dipastikan akan dibawa Fuad ke rapat fraksi dan komisi di DPRD Jawa Timur sebagai bahan tindak lanjut kebijakan.

Quote