Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD DKJ Dwi Rio Sambodo menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKJ tak naik angkutan umum saat berangkat dan pulang kerja setiap Rabu harus kena sanksi.
Harus ada sanksi tapi proporsional, kata Rio di Jakarta, Rabu (30/4), saat dimintai tanggapan terkait Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga bisa menjadi strategi dalam pengurangan ketergantungan menggunakan transportasi pribadi ketika berangkat kerja.
Untuk itu, Rio mendorong Pemprov DKJ untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung, seperti parkir transit (park-and-ride) dan digitalisasi tiket terintegrasi.
Selain itu lanjut Rio, bagi ASN DKJ yang patuh menggunakan transportasi umum juga bisa diberikan insentif hal ini supaya menjadi pemacu mereka untuk beralih ke kendaraan publik.