Ikuti Kami

Dwi Rio Sambodo Sebut ASN Tak Naik Angkutan Umum Harus Kena Sanksi

"Harus ada sanksi tapi proporsional," kata Dwi Rio.

Dwi Rio Sambodo Sebut ASN Tak Naik Angkutan Umum Harus Kena Sanksi
Anggota Komisi B DPRD DKJ Dwi Rio Sambodo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD DKJ Dwi Rio Sambodo menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKJ tak naik angkutan umum saat berangkat dan pulang kerja setiap Rabu harus kena sanksi.

"Harus ada sanksi tapi proporsional," kata Rio di Jakarta, Rabu (30/4), saat dimintai tanggapan terkait Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Menurut dia, kebijakan tersebut juga bisa menjadi strategi dalam pengurangan ketergantungan menggunakan transportasi pribadi ketika berangkat kerja.

Untuk itu, Rio mendorong Pemprov DKJ untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung, seperti parkir transit (park-and-ride) dan digitalisasi tiket terintegrasi.

Selain itu lanjut Rio, bagi ASN DKJ yang patuh menggunakan transportasi umum juga bisa diberikan insentif hal ini supaya menjadi pemacu mereka untuk beralih ke kendaraan publik.

"Jangan hanya memaksa, berikan juga insentif bagi ASN yang patuh, seperti subsidi tunjangan transportasi atau poin kinerja," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sebagai anggota DPRD Provinsi DKJ Komisi B sangat mengapresiasi langkah Pemprov DKJ yang berupaya mengurangi kemacetan dan emisi.

Namun, kebijakan ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas transportasi umum, seperti penambahan armada Transjakarta, perbaikan halte, dan integrasi dengan MRT/LRT.

"Supaya ASN tidak merasa dipaksa tanpa solusi yang memadai," katanya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKJ mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap Rabu.

Tujuan dari adanya instruksi gubernur itu untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKJ Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan LRT Jabodebek.

Selain itu KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

Quote