Edi Purwanto Minta Pemerintah Awasi Kenaikan Tarif Pasca Potongan Ojol 8 Persen

“Jangan sampai potongan turun menjadi 8 persen, tetapi tarif justru naik. Kalau itu terjadi, maka secara substansi tidak ada perubahan."
Selasa, 05 Mei 2026 22:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edi Purwanto, mengapresiasi kebijakan Prabowo Subianto yang menetapkan pemotongan aplikator ojek online (ojol) maksimal 8 persen melalui Peraturan Presiden, seraya meminta pemerintah mengawasi implementasinya, khususnya terkait tarif.

Kami mengapresiasi kebijakan ini. Ini adalah bentuk keberpihakan kepada para pengemudi ojol yang selama ini mengeluhkan potongan aplikator yang melebihi ketentuan, ujar Edi, dikutip Selasa(5/5/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah positif yang sejalan dengan aspirasi para pengemudi ojol. Ia menyebut, perjuangan terkait pembatasan potongan aplikator juga telah lama disuarakan oleh Komisi V DPR RI, khususnya Fraksi PDI Perjuangan.

Jangan sampai potongan turun menjadi 8 persen, tetapi tarif justru naik. Kalau itu terjadi, maka secara substansi tidak ada perubahan yang dirasakan, baik oleh pengemudi maupun masyarakat, tegasnya.

Edi menekankan bahwa implementasi kebijakan harus diawasi secara ketat agar tidak memunculkan kebijakan turunan yang justru merugikan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa tarif ojol saat ini telah diatur oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dengan kisaran Rp2.000 hingga Rp3.000 per kilometer.

Baca juga :