Edy Usulkan Menaker Revisi Aturan Agar Pengemudi Ojol & Kurir Logistik Terima THR

Ojol dan kurir logistik memang kesulitan untuk mendapatkan THR karena tidak masuk kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
Selasa, 26 Maret 2024 18:58 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengusulkan agar pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Edy mengatakan, ojol dan kurir logistik memang kesulitan untuk mendapatkan THR karena tidak masuk kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT).

BaCa:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo

Tidak termasuk kategori itu (PWKT), tetapi masuk dalam pekerjaan hubungan kemitraan, kata Eddy saat menggelar rapat kerja bareng Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Ida Fauziah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).

Baca juga :