Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyiapkan skema delegasi wewenang dari ahli gizi kepada tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi mendekati profesi tersebut.
Hal ini dalam rangka memenuhi kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai penting agar standar keamanan MBG tetap terjaga dan risiko keracunan tidak kembali terjadi.
Baca:GanjarPranowo Tekankan Pentingnya Kritik
Edy menegaskan bahwa keberadaan ahli gizi dalam SPPG bersifat wajib. Namun, kebutuhan negara untuk memenuhi 30 ribu ahli gizi pada 2025, tidak sebanding dengan kapasitas lulusan perguruan tinggi saat ini.
Jadi keberadaan ahli gizi di SPPG itu sifatnya mutlak wajib. Nah, persoalannya kan tiba-tiba di tahun 2025 negara membutuhkan sebanyak 30 ribu ahli gizi. Sementara perguruan tingginya itu terbatas dan jumlah lulusan setiap tahun terbatas, ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut dalam keterangannya, Kamis (20/11).