​Edy Wuryanto Ungkap Mekanisme Baru Penetapan Upah Minimum dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Pekerja terlindungi oleh standar KHL, sementara pengusaha mendapatkan kepastian dari indikator makroekonomi yang terukur.
Jum'at, 09 Oktober 2026 11:50 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Selasa (6/10).

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengungkapkan bahwa regulasi baru ini membawa angin segar bagi pekerja melalui terobosan mekanisme penetapan upah minimum yang menggabungkan dua pendekatan sekaligus: Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan formula pengupahan.

​Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menegaskan, penetapan upah minimum nantinya akan membandingkan hasil dari kedua pendekatan tersebut dan secara otomatis mengacu pada angka yang nilainya lebih tinggi.

Baca:Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

​Sekarang dua pendekatan itu kita akomodasi dalam undang-undang yang baru. Upah minimum bisa menggunakan KHL atau formula pengupahan. Mana yang nilainya lebih tinggi, itu yang menjadi dasar penetapan upah minimum, ujar Edy.

Baca juga :