Jakarta, Gesuri.id - DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Selasa (6/10).
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengungkapkan bahwa regulasi baru ini membawa angin segar bagi pekerja melalui terobosan mekanisme penetapan upah minimum yang menggabungkan dua pendekatan sekaligus: Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan formula pengupahan.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menegaskan, penetapan upah minimum nantinya akan membandingkan hasil dari kedua pendekatan tersebut dan secara otomatis mengacu pada angka yang nilainya lebih tinggi.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
“Sekarang dua pendekatan itu kita akomodasi dalam undang-undang yang baru. Upah minimum bisa menggunakan KHL atau formula pengupahan. Mana yang nilainya lebih tinggi, itu yang menjadi dasar penetapan upah minimum,” ujar Edy.
Politikus asal Dapil Jawa Tengah III ini menjelaskan, perbaikan signifikan terjadi pada variabel formula pengupahan. Nilai indeks tertentu yang menjadi pengali pertumbuhan ekonomi dan inflasi—yang pada aturan lama berada di rentang 0,1 hingga 0,3—kini dinaikkan menjadi 0,5 hingga 1.
“Kalau dulu 0,1 sampai 0,3 itu cenderung menurunkan kenaikan, sekarang 0,5 sampai 1 itu menaikkan upah minimum,” kata Edy.
Selain itu, mekanisme survei KHL yang mencakup sekitar 14 komponen kini dialihkan sepenuhnya kepada Badan Pusat Statistik (BPS) yang bekerja sama dengan Dewan Pengupahan Nasional. Langkah ini diambil guna menjamin independensi, akurasi, serta objektivitas data statistik di seluruh kabupaten/kota.
“Pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan KHL seluruhnya bersumber dari BPS. Penetapan upah kini sangat bergantung pada independensi dan objektivitas data BPS,” tambahnya.
Baca: Ganjar Pranowo Akui Belajar Industri Kreatif dari K-POP
Terkait prosedur penetapan, Edy menegaskan bahwa kewenangan akhir tetap berada di tangan gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota dan Dewan Pengupahan Daerah. Kendati demikian, gubernur diwajibkan mengacu pada hasil komparasi data resmi BPS tersebut.
Edy menilai skema ini adil bagi kedua pihak. Pekerja terlindungi oleh standar KHL, sementara pengusaha mendapatkan kepastian dari indikator makroekonomi yang terukur.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa penguatan daya beli buruh merupakan kunci utama untuk mendongkrak konsumsi rumah tangga yang menyumbang sekitar 52 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan upah minimum yang layak sesuai amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, konsumsi rumah tangga akan meningkat. Ini vital untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027 dan 8 persen pada 2029,” tegas Edy.

















































































