Effendi: UU ITE Tak Perlu Direvisi, Tak Ada Pasal Karet

Masalah yang justru dialami UU ITE hari ini ialah banyaknya laporan yang muncul bukan dari korban.
Jum'at, 19 Februari 2021 08:58 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Effendi Simbolon menegaskanUndang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak perlu direvisi lagi.

Effendi Simbolon mengklaim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah beberapa kali melakukanjudicial reviewterhadap UU ITE dan tidak menemukan pasal-pasal karet yang dituduhkan banyak pihak.

Baca:Deddy: Pernyataan Wamenkumham Tak Cerminkan Pejabat

Dengan begitu, UU ITE diklaim telah sesuai dengan UUD 1945. Politisi PDI Perjuangan itumempertanyakan tujuan revisi UU ITE dan tuduhan pasal karet yang digaungkan pemerintah beberapa waktu lalu.

Sebagai anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon terlibat dalam perumusan revisi UU ITE yang dikerjakan pada 2016 silam.

Baca juga :