Ikuti Kami

Effendi: UU ITE Tak Perlu Direvisi, Tak Ada Pasal Karet

Masalah yang justru dialami UU ITE hari ini ialah banyaknya laporan yang muncul bukan dari korban.

Effendi: UU ITE Tak Perlu Direvisi, Tak Ada Pasal Karet
Politisi PDI Perjuangan Effendi Simbolon.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Effendi Simbolon menegaskan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak perlu direvisi lagi.

Effendi Simbolon mengklaim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah beberapa kali melakukan judicial review terhadap UU ITE dan tidak menemukan pasal-pasal karet yang dituduhkan banyak pihak.

Baca: Deddy: Pernyataan Wamenkumham Tak Cerminkan Pejabat 

Dengan begitu, UU ITE diklaim telah sesuai dengan UUD 1945. Politisi PDI Perjuangan itu mempertanyakan tujuan revisi UU ITE dan tuduhan pasal karet yang digaungkan pemerintah beberapa waktu lalu.

Sebagai anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon terlibat dalam perumusan revisi UU ITE yang dikerjakan pada 2016 silam.

Effendi merasa aneh dengan pernyataan Presiden Joko Widodo baru-baru ini yang menyebut revisi UU ITE harus dilakukan 'kalau ada pasal karet'.

"Saya ingin bertanya kembali kepada bapak Presiden, yang disebut pasal karet tuh yang mana? Coba buktikan, tunjukkan!" ujar Effendi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Najwa Shihab pada Kamis (18/2).

Kepada Najwa Shihab, politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan UU ITE sudah pernah menjalani judicial review atau peninjauan kembali kesesuaian UU dengan UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari mulai dia lahir sampai direvisi, dia (UU ITE) dua kali di-judicial review oleh teman-teman mbak Najwa nih, pak Karni Cs," tuturnya.

"Tidak ada yang melanggar, bersinggungan dengan Undang-Undang Dasar (UUD), konstitusi kita. Sudah teruji," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu tegas.

Oleh karena itu, ucap Effendi, pemerintah tidak bisa langsung menyalahkan UU ITE dan merevisinya lagi tanpa tahu jelas pasal mana yang dianggap pasal karet dan multitafsir.

Ketika disinggung soal pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait delik aduan penghinaan, politisi PDI Perjuangan itu mengklaim pasal tersebut tidak multitafsir.

"Ya, sepanjang yang merasa dihina itu melakukan delik aduan, ya monggo diproses hukum, dimana karetnya?" tanya Effendi.

Baca: Rocky Soal UU ITE, Budiman: Tak Paham Organisasi & Sejarah!

Menurut anggota Komisi I DPR RI itu, masalah yang justru dialami UU ITE hari ini ialah banyaknya laporan yang muncul bukan dari korban.

"Yang dihina siapa, yang ngadu siapa. Ini kan sekarang ada buzzer di dunia maya. Ada lagi grup para pelapor yang menjadi bisnis baru juga saya lihat di zaman Fadjroel," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Quote