Jakarta, Gesuri.id -Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Eko Yunianto, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Jember dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar segera menuntaskan proses penerbitan SK Biru, sebagai dokumen lanjutan dari SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pelepasan kawasan hutan di wilayah Jember, termasuk Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo.
Eko menegaskan bahwa pelepasan kawasan hutan yang telah disetujui melalui SK Nomor SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 sejak tahun 2023 tak boleh dibiarkan menggantung.
Menurutnya, keterlambatan dalam proses penerbitan SK Biru akan menghambat pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang telah lama menggarap lahan tersebut.
Negara tidak boleh membiarkan rakyat terus hidup dalam ketidakpastian. SK Menteri sudah keluar sejak 2023, tapi sampai hari ini belum ada dokumen turunan yang bisa dijadikan dasar hukum bagi BPN untuk melakukan pengukuran dan sertifikasi, kata Eko Yunianto, Sabtu (5/7/2025).
Sebagai Anggota Komisi A DPRD Jatim yang dikenal vokal membela kepentingan rakyat desa, Eko menilai Pemerintah Kabupaten Jember memiliki tanggung jawab besar untuk segera menindaklanjuti keputusan pusat dengan mengajukan permintaan penerbitan SK Biru ke kementerian terkait.