Ikuti Kami

Eko Yunianto Desak Pemkab dan BPN Tuntaskan SK Biru Untuk Warga Pondokrejo

Keterlambatan dalam proses penerbitan SK Biru akan menghambat pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

Eko Yunianto Desak Pemkab dan BPN Tuntaskan SK Biru Untuk Warga Pondokrejo
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Eko Yunianto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Eko Yunianto, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Jember dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar segera menuntaskan proses penerbitan SK Biru, sebagai dokumen lanjutan dari SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pelepasan kawasan hutan di wilayah Jember, termasuk Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo.

Eko menegaskan bahwa pelepasan kawasan hutan yang telah disetujui melalui SK Nomor SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 sejak tahun 2023 tak boleh dibiarkan menggantung. 

Menurutnya, keterlambatan dalam proses penerbitan SK Biru akan menghambat pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang telah lama menggarap lahan tersebut.

“Negara tidak boleh membiarkan rakyat terus hidup dalam ketidakpastian. SK Menteri sudah keluar sejak 2023, tapi sampai hari ini belum ada dokumen turunan yang bisa dijadikan dasar hukum bagi BPN untuk melakukan pengukuran dan sertifikasi,” kata Eko Yunianto, Sabtu (5/7/2025).

Sebagai Anggota Komisi A DPRD Jatim yang dikenal vokal membela kepentingan rakyat desa, Eko menilai Pemerintah Kabupaten Jember memiliki tanggung jawab besar untuk segera menindaklanjuti keputusan pusat dengan mengajukan permintaan penerbitan SK Biru ke kementerian terkait.

“Kami mendorong agar Bupati Jember segera menginisiasi langkah formal maupun informal dalam menyampaikan pengajuan. Bisa melalui pertemuan resmi, atau bahkan pertemuan informal seperti forum diskusi bersama tokoh masyarakat. Yang penting, prosesnya berjalan dan masyarakat tidak lagi menunggu dalam ketidakjelasan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, SK Biru bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bagian dari komitmen strategis negara dalam mewujudkan Reforma Agraria yang adil dan berpihak kepada rakyat. 

Menurutnya, dokumen tersebut adalah pintu masuk penting bagi BPN untuk melakukan pemetaan, verifikasi yuridis, hingga sertifikasi kepemilikan atas tanah garapan masyarakat.

“Ini bukan sekadar legalisasi, ini bagian dari perjuangan panjang masyarakat desa untuk mendapatkan pengakuan atas tanah yang telah mereka garap sejak zaman sebelum kemerdekaan. Kita berbicara tentang hak hidup dan hak bermartabat,” ujar Eko.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pengukuran dan pendataan oleh BPN tidak bisa berjalan tanpa dasar hukum yang kuat, dan SK Biru adalah syarat mutlak untuk memulai proses itu.

“Kalau pemerintah pusat sudah menyetujui, tinggal bagaimana pemerintah daerah melengkapi langkahnya," terangnya.

Eko menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas. Ia menyatakan bahwa DPRD Jawa Timur, khususnya Komisi A, akan hadir sebagai mitra kritis yang aktif menyuarakan hak-hak masyarakat, terutama dalam isu pertanahan dan keadilan agraria.

“Kami tidak ingin ada satu jengkal pun hak rakyat yang digantungkan oleh kelambanan birokrasi. Reforma Agraria bukan hanya program, tapi kewajiban konstitusional negara,” pungkasnya.

Quote