Elvi Diana CFP Apresiasi OJK Atas Pemberantasan Pindar Ilegal

Capaian tersebut merupakan bukti nyata OJK responsif terhadap aspirasi para pemangku kepentingan di sektor keuangan.
Selasa, 07 April 2026 22:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Konsultan dan Perencana Keuangan,Elvi Diana CFP, menyampaikan apresiasi kepadaOtoritas Jasa Keuangan(OJK) atas langkah tegas dalam memberantas praktik pinjaman daring (pindar) ilegal. Hingga kuartal I 2026 atau Maret tahun ini, OJK tercatat telah memblokir sebanyak 953 entitas pindar ilegal.

Menurut Elvi, capaian tersebut merupakan bukti nyata OJK responsif terhadap aspirasi para pemangku kepentingan di sektor keuangan, termasuk masyarakat sebagai konsumen utama layanan keuangan digital.

Langkah pemblokiran ratusan pindar ilegal ini menunjukkan bahwa OJK tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga benar-benar mendengarkan dan merespons keluhan masyarakat, ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan data OJK, tindakan pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari total 10.516 pengaduan terkait entitas ilegal yang diterima. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.515 pengaduan berkaitan dengan pindar ilegal, 1.933 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 68 pengaduan mengenai praktik gadai ilegal.

Elvi menegaskan bahwa tingginya angka pengaduan, khususnya terkait pindar ilegal, menunjukkan masih besarnya ancaman terhadap keamanan finansial masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong OJK untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan.

Baca juga :