Jakarta, Gesuri.id - Konsultan dan Perencana Keuangan, Elvi Diana CFP, menyampaikan apresiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas langkah tegas dalam memberantas praktik pinjaman daring (pindar) ilegal. Hingga kuartal I 2026 atau Maret tahun ini, OJK tercatat telah memblokir sebanyak 953 entitas pindar ilegal.
Menurut Elvi, capaian tersebut merupakan bukti nyata OJK responsif terhadap aspirasi para pemangku kepentingan di sektor keuangan, termasuk masyarakat sebagai konsumen utama layanan keuangan digital.
“Langkah pemblokiran ratusan pindar ilegal ini menunjukkan bahwa OJK tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga benar-benar mendengarkan dan merespons keluhan masyarakat,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan data OJK, tindakan pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari total 10.516 pengaduan terkait entitas ilegal yang diterima. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.515 pengaduan berkaitan dengan pindar ilegal, 1.933 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 68 pengaduan mengenai praktik gadai ilegal.
Elvi menegaskan bahwa tingginya angka pengaduan, khususnya terkait pindar ilegal, menunjukkan masih besarnya ancaman terhadap keamanan finansial masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong OJK untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan.
“Ke depan, pengawasan harus semakin diperketat agar ruang gerak pindar ilegal makin sempit. Idealnya, praktik-praktik ilegal ini bisa ditekan hingga tidak lagi merugikan masyarakat. Dan OJK juga harus mengantisipasi, apakah para pemilik pindar legal juga merupakan pemilik pindar ilegal," tambahnya.
Lebih lanjut, Elvi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan digital serta memastikan legalitas penyedia layanan melalui kanal resmi OJK.
"Langkah berkelanjutan dari OJK ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat, aman, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar Elvi.
"Dan, platform-platform pindar yang legal juga perlu melakukan edukasi dan literasi kepada para debiturnya, agar menggunakan uang pinjamannya secara tepat," pungkasnya.

















































































