Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit Karyawan Yunianto, mendorong pemerintah segera memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari pertambangan emas tradisional di Kalimantan Tengah.
Hal utama yang harus diselesaikan adalah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Masyarakat kita di sana sudah turun-temurun mencari emas secara tradisional. Mereka butuh regulasi agar memiliki kepastian hukum, ujar Sigit usai menerima audiensi masyarakat Kabupaten Barito Utara terkait WPR di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).
Baca:Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Sigit menjelaskan, proses penetapan WPR harus diajukan secara berjenjang, mulai dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, sebelum akhirnya diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia menilai, lambatnya penerbitan WPR saat ini bukan terkendala di tingkat pusat, melainkan di daerah. Menurutnya, ada kemungkinan pemerintah daerah belum sepenuhnya memahami alur pengajuan tersebut.