Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit Karyawan Yunianto, mendorong pemerintah segera memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari pertambangan emas tradisional di Kalimantan Tengah.
"Hal utama yang harus diselesaikan adalah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Masyarakat kita di sana sudah turun-temurun mencari emas secara tradisional. Mereka butuh regulasi agar memiliki kepastian hukum," ujar Sigit usai menerima audiensi masyarakat Kabupaten Barito Utara terkait WPR di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Sigit menjelaskan, proses penetapan WPR harus diajukan secara berjenjang, mulai dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, sebelum akhirnya diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia menilai, lambatnya penerbitan WPR saat ini bukan terkendala di tingkat pusat, melainkan di daerah. Menurutnya, ada kemungkinan pemerintah daerah belum sepenuhnya memahami alur pengajuan tersebut.
Sigit membeberkan, sebelumnya baru empat kabupaten di Kalteng yang mengajukan WPR. Mengingat saat ini Kalteng terdiri dari 14 kabupaten/kota, ia mendesak agar dilakukan pengajuan ulang agar seluruh daerah dapat terakomodasi.
"Dulu hanya empat kabupaten yang mengajukan. Sekarang Kalteng punya 14 kabupaten/kota. Maka dari itu harus direvisi dan diajukan ulang agar semua daerah mendapatkan WPR," tegasnya.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Politikus Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa Komisi XII DPR RI siap mengawal proses tersebut begitu usulan dari daerah masuk. Ia mengingatkan, persoalan ini harus segera dituntaskan untuk mencegah timbulnya konflik sosial, mengingat tambang emas tradisional merupakan mata pencaharian utama warga setempat.
"Langkah selanjutnya, kami menunggu pengajuan resmi dari kabupaten ke provinsi, lalu Pak Gubernur bersurat ke Kementerian ESDM," pungkas Sigit.

















































































