Endro: PJ Kepala Daerah Harus Patuhi Perpres 116 Tahun 2022!

Penjabat kepala daerah (PJ Kepala daerah) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai wewenang yang terbatas.
Rabu, 14 Desember 2022 16:53 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Endro S. Yahman menegaskan penjabat (PJ) Kepala Daerah adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), mempunyai kewenangan yang terbatas, harus mematuhi Perpres 116 tahun 2022.

Penjabat kepala daerah (PJ Kepala daerah) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai wewenang yang terbatas, dia ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tidak dipilih oleh rakyat. Karena PJ Kepala daerah merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka juga harus tunduk pada UU ASN papar Endro kepada Gesuri.id di Jakarta, Rabu (14/12).

Politisi PDI Perjuangan yang juga Dosen Universitas Trisakti ini menyatakan bahwa status politik PJ dan batas kewenangannya ini perlu disosialisasikan kemasyarakat maupun ke birokrat didaerah, agar tidak terjadi salah persepsi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan yang tidak menguntungkan kerja pelayanan birokrasi didaerah.

Konstitusi telah menetapkan bahwa kepala daerah harus mendapat mandat oleh rakyat, melalui pemilihan langsung dalam Pilkada. Artinya, Penjabat kepala daerah (PJ) tidak memperoleh mandat rakyat, tapi mandat dari Mendagri berdasarkan usulan daerah untuk Kabupaten/kota, sedangkan PJ Gubernur ditunjuk oleh presiden, bertugas menjalankan birokrasi pemerintahan, memimpin pembangunan daerah dimasa taransisi/kekosongan kepala daerah, mempersiapkan pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada, red). papad Endro.

Baca:Herviano Ajak Generasi Muda Terus Jaga Kerukunan

Baca juga :