Ikuti Kami

Endro: PJ Kepala Daerah Harus Patuhi Perpres 116 Tahun 2022!

Penjabat kepala daerah (PJ Kepala daerah) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai wewenang yang terbatas.

Endro: PJ Kepala Daerah Harus Patuhi Perpres 116 Tahun 2022!
Anggota DPR RI Endro S. Yahman.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Endro S. Yahman menegaskan penjabat (PJ) Kepala Daerah adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), mempunyai kewenangan yang terbatas, harus mematuhi Perpres 116 tahun 2022.

"Penjabat kepala daerah (PJ Kepala daerah) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai wewenang yang terbatas, dia ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tidak dipilih oleh rakyat. Karena PJ Kepala daerah merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka juga harus tunduk pada UU ASN" papar Endro kepada Gesuri.id di Jakarta, Rabu (14/12).

Politisi PDI Perjuangan yang juga Dosen Universitas Trisakti ini menyatakan bahwa status politik PJ dan batas kewenangannya ini perlu disosialisasikan kemasyarakat maupun ke birokrat didaerah, agar tidak terjadi salah persepsi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan yang tidak menguntungkan kerja pelayanan birokrasi didaerah.

"Konstitusi telah menetapkan bahwa kepala daerah harus mendapat mandat oleh rakyat, melalui pemilihan langsung dalam Pilkada. Artinya, Penjabat kepala daerah (PJ) tidak memperoleh mandat rakyat, tapi mandat dari Mendagri berdasarkan usulan daerah untuk Kabupaten/kota, sedangkan PJ Gubernur ditunjuk oleh presiden, bertugas menjalankan birokrasi pemerintahan, memimpin pembangunan daerah dimasa taransisi/kekosongan kepala daerah, mempersiapkan pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada, red)." papad Endro.

Baca: Herviano Ajak Generasi Muda Terus Jaga Kerukunan

"Konstitusi kita jelas bahwa negara sudah memilih “jalan demokrasi” dan memilih pemimpin melalui pemilihan langsung. Dan dalam pemilihan langsung ini telah disepakati pemilihan kepala daerah serentak diseluruh propinsi/kab/kota dibulan Nopember 2024. Dengan jadwal Pilkada serentak ini, banyak kekosongan kepala daerah hampir 2 tahun." tambah Endro.

Dengan demikian, kekosongan kepala daerah ini diisi oleh Penjabat (PJ) kepala daerah, namun lama jabatannya 1 tahun, setelah itu dilakukan evaluasi total kinerjanya dan akan ditunjuk kembali oleh mendagri PJ baru. Dan PJ kepala daerah ini setiap 6 bulan akan dievaluasi oleh Mendagri, hasil evaluasi ini dilaporkan ke komisi II.

Dalam menjalankan pemerintahan, melakukan pengisian jabatan birokrasi, perombakan organisasi birokrasi atau biasa disebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penjabat (PJ) kepala daerah harus mendapatkan persetujuan salah satunya dari yang mengangkatnya yaitu kementerian dalam negeri, kemudian juga harus meminta persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Ini adalah mandat Perpres 116 yang ditetapkan tanggal 14 September tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN. Pasal 25 menyebutkan secara jelas “untuk mewujudkan penyelenggaraan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian”.  

Dilanjutkan ke pasal 2, “Dalam hal terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi,dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan Kepala BKN. Ini adalah prosedur baku yang harus ditatati. Bila ini tidak ditaati, berarti ASN tersebut melanggar Perpres 116 tahun 2022. Pelanggaran tersebut akan ditangani oleh BKN, KASN dan juga Menteri Penertiban Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Men PAN&RB). 

Masyarakat sambung Endro juga perlu mengawasi dan memberi informasi bila ada PJ Kepala daerah yang melakukan penyelewengan prosedur baku ini.

Baca: Sosialisasi 4 Pilar, Endro Jelaskan Kepemimpinan Pancasila

"Dengan melihat banyaknya kepala daerah yang dipimpin oleh PJ, Badan Kepegawaian Negara (BKN) perlu pro-aktif mengawasi para ASN yang menjadi Penjabat kepala daerah agar dapat menjaga suasana kerja birokrasi, netralitas ditengah tahapan pemilu serentak (pemilihan legislatif dan pemilihan presiden) didaerahnya masing-masing. BKN dan KASN harus menginventarisasi daerah mana saja yang dipimpin oleh penjabat (PJ) yang mengabaikan PERPRES 116 tahun 2022. Ini demi menjaga netralitas dan profesionalitas ASN. Misal didaerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Propinsi Lampung yang beberapa waktu lalu muncul polemik dimedia, Sekda Tubaba melantik pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (PIAL DISDUKCAPIL). Ini Badan Kepegawaian Negara perlu mengusut, apakah telah sesuai dengan prosedur dan mematuhi PERPRES 116 tahun 2022?. Saya akan menanyakan kepada BKN dalam rapat kerja di komisi II, tegas Endro.

Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten/kota menjadi penjabat (PJ) bupati/wali kota, Endro menjelaskan bahwa pada dasarnya itu diperbolehkan dalam UU ASN. Namun demikian, didalam praktek kerjanya akan membingungkan kerja birokrasi dan masyarakat. 

"Sebagai PJ kepala daerah, jabatan sebagai Sekda tidak boleh dilepas, karena dia menjabat PJ karena posisinya sebagai Sekda. Ya anda bisa bayangkan didalam menjalankan pemerintahan/birokrasi disuatu daerah PJ kepala daerah dan Sekda adalah orang yang sama. Boleh tetapi kurang etis, kurang pantas dan tidak elok dilihat. Oleh karena itu PJ Kepala daerah biasanya ditunjuk dari ASN yang secara kelembagaan lebih tinggi 1 (satu) tingkat diatasnya, kalau kabupaten/kota yang ASN dari berasal dari Propinsi, sedangkan PJ Propinsi ya dari ASN dari kementerian/lembaga dipusat, tutupnya.

Quote