Endro Protes Kesewenangan BPN Bandar Lampung Bersama PT KAI 

Tindakan mal-administrasi yang dilakukan oleh pihak BPN Kota Bandar Lampung bersama PT KAI Drive IV Tanjungkarang.
Selasa, 08 September 2020 10:45 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro Yahman, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ATR/BPN, memprotes tindakan sewenang-wenang Kepala Kantor BPN Bandar Lampung dan PT KAI (Persero) Drive IV Tanjungkarang terkait sengketa lahan dengan masyarakat Pasir Gintung, Bandarlampung, serta klaim BPN Pringsewu terkait Redistribusi Lahan di Desa Margosari.

Di kesempatan yang sama Endro Suswantoro Yahman juga protes mengenai BPHTB terhutang pada program sertifikat PTSL.

Baca:EndroTerima Aduan Warga Korban Kriminalisasi Oleh PT KAI

Saat menggunakan hak bicaranya, Anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Lampung I ini memprotes tindakan mal-administrasi yang dilakukan oleh pihak BPN Kota Bandar Lampung bersama PT KAI Drive IV Tanjungkarang dengan menambah arsiran secara sepihak groondkart lahan yang saat ini dikuasai warga Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat-Bandar Lampung, sehingga seolah-olah sudah terdaftar dalam aset PT. KAI.

Dan kemudian Kepala BPN Bandar Lampung mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas permintaan PT. KAI yang dikerjasamakan dengan pihak swasta. Dan kemudian rakyat yang bermukim dan menguasai puluhan tahun serta sudah turun temurun digusur, diancam, dan dipidanakan. Ini adalah akal-akalan PT KAI (Persero) Drive IV Tanjungkarang bersama Kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung, ungkapnya dalam rapat Senin (7/9) siang.

Baca juga :