Ikuti Kami

Endro Terima Aduan Warga Korban Kriminalisasi Oleh PT KAI

Warga yang terhimpun dalam Forum Masyarakat Pasir Gintung (FORMAPAS) itu mengaku resah dan terteror oleh tindakan pihak manajemen PT. KAI.

Endro Terima Aduan Warga Korban Kriminalisasi Oleh PT KAI
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Endro Suswantoro Yahman menerima pengaduan warga Pasir Gintung, Sawah Brebes dan Labuhan Ratu terkait konflik tanah dengan PT KAI (Persero) Drive IV Tanjung Karang, Bandar Lampung, Sabtu (11/7). (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Endro Suswantoro Yahman menerima pengaduan warga Pasir Gintung, Sawah Brebes dan Labuhan Ratu terkait konflik tanah dengan PT KAI (Persero) Drive IV Tanjung Karang, Bandar Lampung, Sabtu (11/7).

Warga yang terhimpun dalam Forum Masyarakat Pasir Gintung (FORMAPAS) itu mengaku resah dan terteror oleh tindakan pihak manajemen PT. KAI yang mengancam akan meng-eksekusi tanah dan bangunan yang telah lama ditempati warga, bila tidak membayar uang sewa. Bahkan ada warga yang dikriminalisasi akibat sengketa tanah ini.

Baca: Dion Minta Bantuan Bagi Para Seniman Segera Diluncurkan 

“Baru-baru ini manajemen PT. KAI (Persero) Drive IV Tanjung Karang mengirimkan surat No. 115/SP/ASET/VII/2020 yang berisi peringatan pertama untuk segera membayar sewa, atau menyerahkan rumah dan tanah yang ditempati warga untuk mereka eksekusi,” ungkap Ketua FORMAPAS Haryadi.

“Bukan cuma penarikan uang sewa, kami juga dikriminalisasi. Saya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh PT. KAI (Persero) Drive IV Tanjung Karang dengan tuduhan tindak pidana,” imbuhnya.

Menurutnya, warga telah melakukan berbagai upaya agar konflik tanah antara masyarakat dengan PT. KAI (Persero) Drive IV Tanjung karang cepat terselesaikan dan warga mendapatkan kepastian hukum Hak atas Tanah yang mereka huni  lebih dari 60-80 tahun lalu.

Haryadi yang menjadi juru bicara warga dalam dialog tersebut menjelaskan, tanah yang selama ini mereka tempati/diami/kuasai bukan aset PT. KAI (Persero) tetapi adalah tanah negara berdasarkan Grondkaart No. 2 Tanggal 9 Desember 1912. “Tapi tetap saja diklaim sebagai aset mereka,” jelasnya.

Manajemen PT. KAI Drive IV Jangan Membuat Keresahan Sosial.

Terkait pengaduan warga tersebut, Endro Suswantoro Yahman mengatakan akan membawa pengaduan warga ini dalam rapat di Komisi II DPR RI, dan menyurati kementerian terkait yang merupakan tugasnya sebagai anggota DPR RI, sehingga ada kejelasan road map/peta jalan penyelesaian konflik tanah ini.

“Saya akan segera menyurati Menteri BUMN Erick Thohir agar mendudukan para pihak dan mencarikan solusi dari masalah ini,” ungkapnya.

Baca: PDI Perjuangan Jakarta Utara Sukses Gelar Musancab

Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung ini juga meminta semua pihak untuk menahan diri, dan tidak membuat keresahan dan kegaduhan di tengah keadaan ekonomi masyarakat yang sedang prihatin akibat pandemi Covid-19 ini.

“Menejemen PT. KAI (Persero) Drive IV Tanjung Karang jangan menambah resah masyarakat. Hentikan semua kegiatan yang dapat memancing amarah dan juga hentikan semua tindakan intimidatif kepada rakyat. Cara-cara seperti ini tidak sejalan dengan Nawacita presiden Joko Widodo. Mereka sudah kesulitan menghadapi wabah Corona, jadi jangan dibuat susah lagi lah. Apalagi mau diusir dari rumah mereka,” pungkas Endro Suswantoro Yahman.

Quote