Jakarta, Gesuri.id Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan bahwa proyek infrastruktur tidak boleh mengorbankan hak-hak warga yang telah lama menetap di kawasan tersebut.
Hal ini merespon rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memperluas Boezem Simomulyo Baru guna menanggulangi banjir
Eri menjelaskan bahwa proyek ini bertujuan mengintegrasikan dua boezem di sisi timur dan barat untuk meningkatkan kapasitas tampungan air hingga 181 ribu meter kubik. Lahan yang akan digunakan merupakan aset Pemkot yang selama ini ditempati warga melalui skema Izin Pemakaian Tanah (IPT).
Baca:GanjarPranowo Ajak Kader Banteng NTB Perkuat Nilai Perjuangan
Berdasarkan data yang dihimpun Eri, terdapat dinamika legalitas lahan di lokasi tersebut: