Jakarta, Gesuri.id – Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan bahwa proyek infrastruktur tidak boleh mengorbankan hak-hak warga yang telah lama menetap di kawasan tersebut.
Hal ini merespon rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memperluas Boezem Simomulyo Baru guna menanggulangi banjir
Eri menjelaskan bahwa proyek ini bertujuan mengintegrasikan dua boezem di sisi timur dan barat untuk meningkatkan kapasitas tampungan air hingga 181 ribu meter kubik. Lahan yang akan digunakan merupakan aset Pemkot yang selama ini ditempati warga melalui skema Izin Pemakaian Tanah (IPT).
Baca: Ganjar Pranowo Ajak Kader Banteng NTB Perkuat Nilai Perjuangan
Berdasarkan data yang dihimpun Eri, terdapat dinamika legalitas lahan di lokasi tersebut:
1. Total IPT: 106 titik.
2. IPT Dicabut: 32 titik (karena penelantaran).
2. IPT Berlaku: 60 titik.
4. Tanpa Izin Sah: 14 titik.
Meski status lahan adalah aset pemerintah, Eri mengingatkan agar proses penataan dilakukan secara humanis.
"Kita tidak bisa hanya melihat angka atau jumlah warga yang terdampak. Yang terpenting adalah memastikan hak mereka yang sudah tinggal puluhan tahun di sana tetap terpenuhi dengan baik," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Eri menambahkan bahwa DPRD berkomitmen mengawal proyek ini agar selaras dengan prinsip keadilan sosial. Ia memastikan pembangunan infrastruktur pengendali banjir harus berjalan beriringan dengan solusi bagi warga terdampak.
Baca: Ganjar Pranowo Pimpin Demo Hari Antikorupsi
Mengingat kerumitan proses pembebasan lahan, Eri memprediksi pengerjaan fisik belum akan dimulai dalam waktu dekat.
"Pekerjaan perluasan boezem ini kemungkinan belum dimulai tahun ini karena masih memerlukan proses pembebasan lahan," jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi C menjadwalkan agenda lanjutan berupa:
1. Pemaparan kajian teknis pada pekan depan.
2. Kunjungan lapangan (sidak) yang direncanakan setelah Idulfitri

















































































