Jakarta, Gesuri.id DPRD Kota Surabaya resmi mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) strategis dalam rapat paripurna, Senin (14/7).
Dalam paripurna ini menetapkan Perda tentang Pembentukan Perseroda Yekape dan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Yekape DPRD Surabaya, Eri Irawan menegaskan, kehadiran Perda ini menjadi landasan hukum untuk transformasi PT Yekape menjadi badan usaha milik daerah (BUMD) yang modern dan profesional.
Baca:GanjarHarap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji