Evita Apresiasi Adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021

Evita mengatakan bahwa Perpres No 10/2021 mengizinkan industri besar menjalankan bisnis pembuatan kerupuk, keripik, peyek, & sejenisnya.
Kamis, 11 Maret 2021 16:06 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty menilai bisnis yang selama ini digarap UMKM berpotensi berkembang dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Evita mengatakan bahwa Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengizinkan industri besar menjalankan bisnis pembuatan kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya. Selama ini kerupuk hingga rempeyek banyak diproduksi usaha skala kecil.

Evita mengajak masyarakat mempelajari baik-baik isi perpres tersebut sehingga paham tujuan sesungguhnya pemerintah.

Baca:Aria Tekankan BUMN Harus Jadi Pendorong Dunia Usaha

Kalau dibaca baik-baik Pasal 3 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, industri kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya (pabrikan dan nonpabrikan) kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 10794, masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, katanya.

Menurut dia, bukan bidang usaha prioritas atau bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM.

Ia mengatakan bahwa modal asing tidak bisa masuk karena ada persyaratan tertentu, yaitu modal dalam negeri 100 persen.

Dari sini kita bisa melihat upaya awal dari pembuat peraturan ini untuk mendorong pebisnis dalam negeri untuk berkiprah lebih besar, kata politikus PDI Perjuangan itu.

Menurut dia, industri keripik, peyek dan sejenisnya dipandang sebagai bisnis berpotensi besar untuk dikembangkan lagi ke depan dengan skala yang lebih besar.

Baca juga :