Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Evita Nursanty meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk tetap mempertahankan pengaturan kewajiban Over the Top (OTT) asing untuk bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Saya mendorong Menkominfo untuk berani tetap pada pendiriannya bahwa OTT global itu wajib bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia. Jangan mau ditakut-takuti OTT asing dengan berbagai alasan, ini adalah kedaulatan kita untuk mengaturnya, kata mantan anggota Komisi I DPR RI yang kini duduk di Komisi VI DPR RI itu dalam pernyataannya, di Jakarta, Selasa (2/2).
Menurut dia, kedaulatan itu mencakup kedaulatan informasi dan keamanan data pribadi, kedaulatan dalam menjaga pertahanan negara, hingga kedaulatan ekonomi nasional melalui keberpihakan kepada OTT lokal dan operator nasional.
Ketika OTT asing mengembangkan jaringan sendiri, kata dia, maka kendali ada di tangan OTT, termasuk big data.