Ikuti Kami

Lasarus Desak Kemendes PDT Atasi Tunjangan Perangkat Desa yang Belum Dibayarkan

Persoalan tunjangan perangkat desa yang belum dibayarkan akibat kendala teknis administrasi dan pelaporan keuangan.

Lasarus Desak Kemendes PDT Atasi Tunjangan Perangkat Desa yang Belum Dibayarkan
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi V DPR RI meminta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) segera mengatasi persoalan tunjangan perangkat desa yang belum dibayarkan akibat kendala teknis administrasi dan pelaporan keuangan.

Menurut Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam rapat kerja bersama Kemendes di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/2) masalah teknis pelaporan tidak seharusnya berdampak pada terhentinya pembayaran hak perangkat desa yang telah menjalankan tugasnya melayani masyarakat.

“Saya dapat informasi tunjangan perangkat desa yang tidak terbayarkan tahun lalu karena mungkin masalah pelaporan keuangan. Jadi menurut saya, kalau sistem pelaporan itu, sistem pelaporannya diperbaiki. Jangan tunjangan perangkatnya tidak dibayar, Pak Menteri,” ujar Lasarus, dikutip Kamis (5/2).

Ia lalu menyampaikan bahwa perangkat desa telah bekerja keras di tengah aktivitas mereka sebagai petani dan pekerja desa. Mereka, kata dia, tetap meluangkan waktu dari siang hingga malam untuk mengurus pemerintahan dan persoalan masyarakat desa. Dengan demikian, Lasarus memandang bahwa persoalan administratif tidak semestinya membuat hak perangkat desa tidak dibayarkan oleh negara.

“Persoalan-persoalan teknis berkait administratif hendaknya tidaklah menghukum mereka sampai tunjangan mereka tidak dibayar,” ujarnya.

Lasarus menilai negara seharusnya mampu mencari jalan keluar atas persoalan tersebut, mengingat kondisi bangsa yang dinilai tidak berada dalam situasi sulit.

Lebih lanjut, ia menegaskan perlunya bimbingan dan pendampingan dari pemerintah kepada aparatur desa terkait pelaporan, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

“Ada sebagian masyarakat di desa, pemerintahan desa, yang memang hal-hal yang bersifat teknis ini masih perlu bimbingan, masih perlu tuntunan dari pemerintah,” ujarnya.

Selanjutnya, Lasarus menyampaikan pula bahwa selama tidak terjadi penyelewengan dana desa, persoalan teknis seharusnya diselesaikan melalui pembinaan, bukan dengan menghentikan pembayaran hak perangkat desa.

Ia mengatakan seluruh pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI sepakat agar negara segera memenuhi kewajibannya kepada perangkat desa yang belum menerima tunjangan.

Quote