Ferdinand Dorong Kasus Ijazah Jokowi Segera Dibawa ke Pengadilan, Polisi Sudah Kantongi Bukti

Sejumlah nama seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma ikut terseret.
Rabu, 16 Juli 2025 10:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Politisi PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, memberikan tanggapan atas perkembangan terbaru kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Presiden Joko Widodo.

Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya, dengan sejumlah nama seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma ikut terseret.

Saya pikir memang kasus ini penuh seribu, sejuta pertanyaan ya, kata Ferdinand, dikutip pada Senin (14/7/2025).

Menurutnya, hingga saat ini belum ada kejelasan hukum yang meyakinkan tentang keaslian ijazah Presiden Jokowi, yang menjadi pokok dari perdebatan dan laporan pencemaran nama baik tersebut. Ia menilai, kepastian tentang ijazah itu harus lebih dahulu dibuktikan sebelum menetapkan siapa pun sebagai tersangka.

Menurut saya, ini pemahaman saya, harus ada dulu yang menyatakan aslinya ijazah Pak Jokowi benar-benar ada dan asli. Barulah mereka itu dijadikan tersangka. Nah itu yang belum kita temukan sekarang, jelasnya.

Baca juga :