Ikuti Kami

Penentuan Palsu Atau Aslinya Ijazah Jokowi Harus Berdasarkan Hasil Uji Forensik

Universitas Gajah (UGM) tidak bisa memberikan klaim apakah ijazah tersebut asli atau palsu.

Penentuan Palsu Atau Aslinya Ijazah Jokowi Harus Berdasarkan Hasil Uji Forensik
Kolase foto ijazah Prof Saratri yang diunggahnya dan foto ijazah Jokowi yang diunggah kader PSI. Tampak perbedaan mencolok dari keduanya.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean memberikan respons keras terkait isu ijazah palsu Joko Widodo.

Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, Ferdinand Hutahaean menyebut penentuan palsu atau aslinya ijazah Jokowi harus berdasarkan dari hasil uji Forensik.

Untuk Universitas Gajah (UGM) menurutnya tidak bisa memberikan klaim apakah ijazah tersebut asli atau palsu.

“Yang berhak menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu hanya hasil proses uji forensik. UGM tak bisa katakan itu asli dan hanya bisa katakan Jokowi lulus,” tulisnya dikutip Kamis (1/5/2025).

“Hakim mengesahkan melalui putusan pengadilan atas hasil forensik yang menyatakan asli atau tidak,” tambahnya.

Lanjut, Ia menyarankan agar penyidik segera melakukan sita terhadap ijazah Jokowi ini untuk segera dilakukan uji forensik.

“Sebaiknya penyidik segera melakukan sita terhadap ijazah Jokowi dan melakukan uji forensik secara jujur,” sebutnya.

Mantan Politisi Partai Demokrat ini juga menyarankan agar forensik di laboratorium independen atau laboratorium di luar Negeri misalnya Singapore.

“Ini untuk menjaga kepercayaan publik pada penyidik yang selama ini stigma nya Polri=Jokowi,” jelasnya.

Ferdinand juga dengan tegas mengungkap pelapor untuk saat ini tidak bisa ditahan penyidik karena belum adanya uji forensik.

“Para terlapor tidak bisa ditahan oleh penyidik sepanjang Ijazah Jokowi belum dilakukan uji forensik yang menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu,” paparnya.

“Tapi jika penyidik menggunakan kewenangannya secara tidak adil, maka pada pemeriksaan awal para terlapor, dapat dipastikan akan ditahan,” lanjutnya.

Namun, ia kembali menegaskan pelapor bisa saja ditahan jika bukti sudah ada dab secara sah ijazah Jokowi ini dibuktikan sebagai ijazah asli.

“Yang menentukan itu asli hanya uji forensik, tidak bisa hanya ditunjukkan dihadapan penyidik,” pungkasnya.

Sumber: fajar.co.id

Quote