Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir menegaskan, seharusnya sudah sejak jauh-jauh hari posisi Sekda dijabat secara definitif.
Hal itu mengingat peran Sekda begitu vital di dalam pemerintahan daerah, sesuai Pasal 4 ayat (1) dan (5), serta Pasal 6 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dimana, Kepala Daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang tak dapat dipisahkan.
Baca:GanjarUngkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa